IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA SEMARANG
Abstract
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat dan endemis diseluruh Kota/Kabupaten di Indonesia. Sejak Tahun 1968 hingga saat ini terjadi peningkatan kasus dan meluasnya penyebaran penyakit serta angka kematian DBD yang masih relatif tinggi dan berpotensi menjadi KLB.
Angka penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jawa Tengah pada Tahun 2009, 4,3/10.000 penduduk, angka tersebut masih jauh diatas target Indonesia Sehat 2010 yaitu 2/10.000 penduduk. Di Semarang angka penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam 15 tahun terakhir (1996-2009) mengalami peningkatan, jumlah tertinggi pada Tahun 2008 dengan jumlah kasus 5.249, kemudian pada Tahun 2009 jumlah kasus 3.883 dan pada Tahun 2010 jumlah kasus mencapai 4.283.
Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Penyakit Demam Berdarah dinilai masih lamban sehingga angka kesakitan penyakit DBD di Kota Semarang masih tinggi dengan demikian derajad kesehatan masyarakat menjadi menurun.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pemerintah mengenai pengendalian penyakit DBD dalam rangka meningkatkan Derajad Kesehatan Masyarakat di Kota Semarang dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pemerintah mengenai pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan masyarakat di Kota Semarang dan upaya pemecahannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yuridis artinya penelitian ini enekankan ilmu hukum sedangkan normative penelitian ini menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat dalam hal ini kebijakan pemerintah mengenai pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Semarang.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa kebijakan Pemerintah dalam Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue tanggal 17 September 2010, Dinas Kesehatan Kota Semarang menggunakan kebijakan Kepmenkes No. 581 Tahun 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue. Implementasi Kebijakan Pemerintah mengenai pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah dilaksanakan meskipun belim secara optmal.
Dalam pelaksanaannya masih banyak kendala terutama masalah SDM, dana dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pengendalian DBD di Kota Semarang
Perlu segera diimplementasikan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), agar angka kesakitan penyakit DBD di Kota Semarang bisa menurun, sehingga Derajat Kesehatan Masyarakat Kota Semarang dapat meningkat.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pengendalian Penyakit DBD,derajat kesehatan masyarakat.