PELAKSANAAN ADVOKASI PERAWAT DALAM INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Maria Agustina Ermi Tri Sulistiyowati

Abstract


Pelaksanaan praktik informed consent sebagian besar difokuskan untuk mendapatkan tanda tangan dari pasien, dan dokter memilih perawat untuk bertindak sebagai delegasi  daripada sebagai advokat pasien  yang dapat berkontribusi mandiri sesuai  keahlian perawat sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan advokasi perawat dalam informed consent di rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang.Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi.

Informan utama dalam penelitian ini adalah perawat pelaksana, sedangkan  informan triangulasi adalah kepala ruang. Informan utama diambil dengan tehnik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan advokasi perawat dalam informed consent meliputi : memberikan informasi rencana tindakan, menjelaskan hak pasien, memastikan pasien/keluarga kompeten,  klarifikasi pemahaman pasien, menjadi penghubung antara pasien dan dokter, menjadi saksi, meminta dokter menjelaskan kembali, memberikan kesempatan untuk mengambil keputusan, menanyakan keputusan, menanyakan alasan penolakan, dan menghargai keputusan pasien. Hambatan pelaksanaan advokasi adalah kurangnya kemampuan komunikasi perawat dan belum terjalinnya hubungan kemitraan antara perawat dan dokter.Perawat sudah melaksanakan advokasi dalam informed consent, tetapi belum optimal. Disarankan kepada manajer rumah sakit untuk mengkaji kembali standar operasional prosedur informed consent, dan meningkatkan peran komite keperawatan. Perawat perlu meningkatkan pengetahuan dan menjalin kemitraan dengan dokter.

Kata kunci : advokasi, perawat, informed consent


Full Text: PDF